Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Ana mau tanya tentang fiqh sholat.
Ana membaca dari majalah as sunnah edisi 2 thn ini (thn 2005 M -ed), disebutkan ketika tasyahud, disunahkan untuk menggerakkan jari dari awal hingga salam. Yang membuat saya bingung, apakah ketika salam, jari kita masih digerakkan atau berhenti ketika tepat sesaat sebelum salam ke kanan. Jazakallah khoiron.
Jawaban Ustadz:
Dalam buku Sifat Sholat Nabi karangan Syaikh Al-Albani rohimahullah halaman 158-159, Syaikh Al-Albani mengatakan, “Hadits tersebut merupakan dalil bahwa yang sesuai dengan sunnah adalah terus-menerus berisyarat dengan jari dan menggerakkannya sampai salam karena do’a itu terletak sebelum salam. Demikian merupakan pendapat imam Malik rohimahullah dan lain-lain”. Jadi isyarat jari tangan berakhir sesaat sebelum salam.
***
Penanya: Abu Faiz
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Sumber: muslim.or.id
🔍 Kemunculan Yakjuj Dan Makjuj, Imam Ibnu Hajar, Shalat Yang Boleh Dijamak, Nyadran Adalah, Tulisan Taawudz, Sholat Idhul Adha